Lampung Timur, Penacakrawala.id – Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung meringkus dua warga yang terlibat pencurian dan penadahan.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro menerangkan, inisial para tersangka adalah SP (66) dan RM (43) warga Kecamatan Sekampung.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian yang menjadi korban tindak pidana pencurian tersebut adalah FN (23), warga Kecamatan Batanghari,” jelasnya, Senin (8/7/2024).
Peristiwa pencurian tas korban, diduga terjadi pada 23 Juni 2024 di depan sebuah rumah warga di wilayah hukum Polsek Sekampung.
Tersangka nekat menggasak tas yang berisi telepon genggam dan dompet saat korban sedang sibuk membongkar paket dekorasi di salah satu rumah warga.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan telepon genggam, dompet yang berisi uang tunai Rp 1,2 juta, serta dokumen-dokumen penting.
“Pada 25 Juni, tas dan beberapa dokumen milik korban ditemukan warga di daerah perladangan, tetapi telepon genggam dan uangnya memang hilang,” terangnya.
Pihak kepolisian Polsek Sekampung yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.
“Hingga akhirnya berhasil meringkus dua warga yang diduga merupakan pencuri dan penadah,” ucapnya.
Selain para tersangka, aparat turut mengamankan tas, telepon genggam dan kotaknya, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut. (**/red)