Lampung Timur, Penacakrawala.com – Kronologi penangkapan dua pria berikut BB daging hasil perburuan liar diungkap jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung.
“Diketahui tersangka bersama rekannya masuk ke kawasan hutan lindung melalui jalur Sesi II Bungur untuk berburu rusa secara ilegal,” ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar melalui Kapolsek Way Bungur Iptu Putu Hartha, Kamis (26/10/2023).
Dia menjelaskan, pelaku berinisial ST (18) dan NT (62), warga Kecamatan Way Bungur.
Petugas kemudian melakukan upaya pencegatan di jalur-jalur akses jalan yang diprediksi akan dilewati oleh para tersangka.
“Tersangka ST berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut berbagai barang bukti hasil aksi perburuan liar,” beber Kapolsek Way Bungur itu.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, polisi kemudian meringkus tersangka NT yang juga terlibat aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Aparat kepolisian dari Polsek Way Bungur dibantu pihak Taman Nasional Way Kambas (TNWK) saat menangkap dua warga yang terlibat aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung itu. (**/red)




