Lampung Timur, Penacakrawala.id – Polres Lampung Timur, Polda Lampung menggelandang 5 warga karena tersandung kasus narkoba.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menyampaikan, inisial para tersangka adalah TS (18) warga Mesuji, AS (19) warga Kecamatan Mataram Baru, AS (22), MH (22) Warga Kota Metro dan YR (19) warga Kecamatan Waway Karya.
“Para tersangka diringkus personel Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di Kecamatan Bandar Sribhawono, Pekalongan dan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur,” jelas dia, Kamis (13/6/2024).
“Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, dilokasi dan waktu yang berbeda,” sambung dia.
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 3 plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip bening berisikan tembakau siintetis dan 4 bungkus kertas coklat berisikan ganja sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)