Lampung Timur, Penacakrawala.com – Polres Lampung Timur, Polda Lampung menangkap seorang mantan anggota TNI AL karena terlibat kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, inisial tersangka adalah WY (29) warga Kecamatan Sukadana yang telah diberhentikan sebagai anggota TNI AL sejak 2017 lalu.
“Peristiwa berawal saat tersangka pada Minggu (24/3/2024) petang, di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu,” ujar AKBP M Rizal Muchtar.
“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan,” sambung dia.
Petugas kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian, dan segera mengamankan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti, antara lain Senjata Api Rakitan jenis Revolver,” sambung dia.
12 butir Amunisi (Peluru) Aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu, dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL.
“Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan dirumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951. (**/red)