Lampung Timur, Penacarawala.com – Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Marga Tiga.
Penangkapan pelaku pembobolan rumah warga itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono, pada Selasa (14/11),
Pelaku yang melakukan pembobolan berjumlah dua orang yakni berinisial TH (32) dan AT (19) yang merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik.
Kedua tersangka diduga melakukan aksi pembobolan rumah milik DS (29) yang merupakan warga Kecamatan Marga Tiga pada 24 Oktober 2023 lalu.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban baru pulang dari berolahraga bulu tangkis.
Korban memarkirkan sepeda motor di ruangan dapur rumah, lalu masuk ke dalam kamar untuk tidur.
Kedua tersangka kemudian masuk ke dalam rumah DS dengan membobol atau mencongkel jendela.
Mereka pun berhasil mengambil barang-barang berharga milik DS.
Akibat kejadian itu, DS kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat, dua senapan angin, raket, dan sepatu bulu tangkis.
Total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 48 juta.
Pihak kepolisian Polsek Marga Tiga pun langsung melakukan proses penyidikan setelah mendapatakn laporan adanya pembobolan rumah warga.
Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
“Para tersangka, kita tangkap diwilayah Kabupaten Pesawaran, saat berupaya melakukan transaksi penjualan senapan angin, yang diduga hasil tindak pidana pencurian tersebut,” terangnya.
Kedua tersangka telah diamankan ke Mapolsek Marga Tiga dan barang bukti dua senapan angin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**/red)