Lampung Timur, Penacakrawala.com – Polres Lampung Timur, Polda Lampung kembali memeriksa seorang tahanan karena terlibat perkara pencurian telepon genggam atau HP.
“Tersangka diduga menggunakan HP hasil pencurian, milik SM (45) warga Kecamatan Way Jepara,” ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, Kamis (14/12/2023).
HP korban hilang dicuri pada akhir November 2023 lalu dan korban menyampaikan bahwa tersangkanya adalah WW (35) warga Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah korban, dan mengambil telepon genggam beserta uang tunai ratusan ribu rupiah.
Petugas kepolisian Polsek Way Jepara dibackup tim Satreskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengungkap bahwa WW yang saat ini tengah menjalani hukuman akibat persoalan hukum lain, merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam. (**/red)