Lampung Timur, Penacakrawala.com – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Polsek Purbolinggo menangkap seorang warga yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap keponakan sendiri.
Penangkapan tersebut langsung dikonfirmasi oleh Kapolres Lampung Timur Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (14/11/2023).
Kapolres Lampung Timur mengungkapkan seorang pria yang merudapaksa keponakannya sendiri berinisial DM (26).
DM merupakan warga Kecamatan Batanghari, Nuban.
DM diduga telah berulang kali melakukan aksi rudapka kepada keponakannya sendiri yakni D (17), yang merupakan warga Kecamatan Purbolinggo di bulan Oktober 2023.
Berdasarkan informasi yang telah didapatkan, DM diduga telah tiga kali melakukan aksi tak senonoh kepada D.
Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh tersangka dilakukan di dalam kamar si korban.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan proses penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan berhasil menangkap DM.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan hasil visum korban
Barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh DM kepada keponakannya, D. (**/red)