Polres Lampung Timur Amankan Tiga Pelaku Black Campaign

0
502

Lampung Timur, buanainformasi.com – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan Tiga tersangka yang diduga melakukan black campaign dan ujaran kebencian terhadap paslon Pilgub nomor urut 1.

“Jika terbukti telah melakukan black campaign maka akan di tindak sesuai dengan pasal yang berlaku seperti pasal 69 junto 187 ayat 2,” kata koordinator penindakan Panwas Lampung, Timur Uslih.

Pasal tersebut berbunyi ancaman sanksi bagi pelaku Kampanye Pilkada berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Pelaku diketahui merupakan Mantan ketua eksekutif wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung yang kini berprofesi sebagai wartawan, Isnan Subkhi bersama dua rekannya Riandes Priantara, dan Framdika Firmanda yang berstatus mahasiswa.

 Selain merugikan paslon yang bersangkutan, Black campaign juga telah mencederai proses demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam pesta pemilihan gubernur lampung 2018.

Terkait hal tersebut atas dugaan keterlibatan paslon lain,  dia mengatakan  belum mengetahui.

“Untuk ke arah itu pihaknya belum bisa menduga apa motif mereka dan siapa yang menyuruh meraka kita belum tau,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersebut masih di kantor panwas karena masih dilakukan pemeriksaan oleh gakumdu untuk dilakukan pendalaman. (*)