Lampung Timur, Penacakrawala.com – Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Braja Selebah menangkap 3 pelaku pembobol kios di Braja Selebah, Lampung Timur.
“Para pelaku adalah AB (15) warga Kabupaten Lampung Barat, DS (16) dan AS (17) warga Kecamatan Mataram Baru,” ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Braja Selebah Iptu Fridiansyah, dan Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Jumat (8/12/2023).
Peristiwa terjadi Senin 4 Desember 2023 sekira jam 06.30 WIB, korban dihubungi dan diberitahu oleh rekan sesama pedagang pasar bahwa kios toko miliknya telah dibobol pencuri.
Mengetahui kiosnya telah dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Braja Selebah.
Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Jumat 8 Desember 2023 sekira jam 05.00 WIB di Asrama Pondok Pesantren Darunnajah Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Braja Selebah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku.
Lalu sekira pukul 05.30 WIB, Tekab melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap 1 pelaku lainnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak Kepolisian juga turut mengamankan 2 unit HP, 1 buah kawat besi dengan panjang 7cm, 1 buah kotak amal.
1 buah senjata tajam jenis pisau daging bergagang besi, 4 sarung berbagai macam warna, 16 jam tangan berbagai merk, 2 helai kaos lengan pendek, 3 helai kemeja batik lengan pendek berbagai macam warna, 1 helai pakaian wanita warna merah muda.
2 helai kemeja lengan panjang warna putih dan abu-abu, 2 helai switer lengan panjang warna putih dan kuning sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (**/red)