Lampung Timur, Penacakrawala.com – Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaraan sediaan farmasi tanpa ijin.
Dari pengungkapan kasus itu, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan RM (19) warga Kecamatan Way Jepara.
Dari informasi dan hasil penyelidikan personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara, Minggu 2 Juli 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 40 strip sediaan farmasi yang masing-masing berisi 10 tablet trihexyphenidyl.
Dari hasil pengembangan penyidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan MA (26) warga Kecamatan Way Jepara, Senin 3 Juli 2023.
Berikut tersangka MA turut diamankan barang bukti berupa 2 strip sediaan farmasi yang masing-masing berisi 7 tablet tramadol HCL.
Atas perbuatannya ke 2 tersangka pasal 197/196 undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ke dua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.
Dari pengungkapan kasus itu, Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan SI (28) warga Kecamatan Labuhanmaringgai.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Muaragadingmas Kecamatan Labuhanmaringgai, Minggu 26 Maret 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 424 butir pil hexymer. Itu dikemas dalam 32 paltik klip bening yang masing – masing plastik berisikan 13 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer.
Kemudian, 1 plastik klip bening yang berisikan 3 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer dan 1 paltik klip bening yang berisikan 5 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer. Turut diamakan juga sebundel plastik klip bening. (**/red)