Lampung Timur, Penacakrawala.com – Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menjelaskan, seorang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah ML (23) warga Kecamatan Sukadana.
“Tersangka kasus narkoba ini, diringkus pihak kepolisian pada Selasa (7/5/2024) di wilayah Kecamatan Sukadana, Lampung Timur,” bebernya, Rabu (8/5/2024).
Dari para tersangka, aparat mengamankan delapan bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika sabu seberat 1,54 gram.
Para tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)



