Polres Lampung Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu

0
46

Lampung Timur, Penacakrawala.id – Polres Lampung Timur, Polda Lampung gagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menjelaskan, seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah JL (48), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

“Tersangka diringkus pihak kepolisian pada Senin (8/7/2024) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai,” jelasnya, Selasa (9/7/2024).

Dari tersangka, pihaknya mengamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,32 gram.

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)