Polres Lampung Timur Mengamankan Pelaku Pengedaran Obatan Terlarang Jenis Hexymer

0
109

Lampung Timur, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Lampung TimurPolda Lampung, mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Hexymer.

Identitas tersangka bernama Muhamad Rizky (20) yang merupakan warga Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Kasat Narkoba Polres Lampung TimurPolda Lampung, Iptu Riki mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,”

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan  pada hari Senin (23/10/23) di Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur,” katanya, Rabu (25/10/2023).

Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan kepada tersangka Muhamad Rizky.

Hasilnya, polisi menemukan puluhan butir obat-obatan tanpa izin edar berjenis Hexymer.

Terdiri dari dari satu plastik klip bening yang berisikan 72 butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer dari beberapa plastik klip bening, dan uang sebesar Rp 150 ribu dari saku tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar,” tukasnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” sambungnya.

Kini tersangka Muhamad Rizky telah diamankan ke Mapolres Lampung Timur.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**/red)