Lampung Timur, Penacakrawala.com – Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Dari pengungkapan kasus Polres Lampung Timur mengamankan EF (19) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, EF disangka terlibat aksi curanmor, Jumat 5 Mei 2023 lalu.
Dalam aksinya, EF membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik Hadi Prayitno (41) warga Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai.
Modusnya, tersangka membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di dalam garasi, pukul 14.30 Wib. Saat kejadian korban sedang berada di dalam rumah.
Namun, ketika akan keluar ternyata sepeda motornya telah hilang.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya.
Setelah dilakukan pendekatan dengan pihak keluarga tersangka.
Akhirnya, pihak keluarga menyerahkan tersangka ke Polres Lamtim, Rabu 3 Agustus 2023.
“Saat ini tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka adalah US (19) warga Kecamatan Marga Sekampung Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, US disangka sebagai curanmor Honda Supra New Fit milik Katiyo (70) warga Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya, Jumat 30 Juni 2023 lalu.
Modusnya, tersangka dan rekannya membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di tepi ladang Desa Gunung Raya, pukul 11.00 Wib.
Namun, ketika tersangka berniat membawa kabur sepeda motor korban. Aksinya, diketahui istri korban.
Melihat ada 2 orang tidak dikenal sedang menuntun sepeda motornya. Korban dan istrinya berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, tersangka dan rekannya meninggalkan sepeda motor korban di tepi jalan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Marga Sekampung. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mengamankan US, Jumat 28 Juli 2023.
“Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres. (**/red)