Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Dan Asusila

0
71

Lampung Timur, Penacakrawala.id  Polres Lampung Timur ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dan asusila di kabupaten setempat.

Pertama, pihak kepolisian berhasil mengungkap dua kasus menonjol yaitu berupa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur pada tanggal 11 hingga 19 Juni 2024.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan, bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di dua kecamatan berbeda di Lampung Timur.

Dua wilayah tempat kejadian perkara Kecamatan Pasir Sakti, dan Kecamatan Mataram Baru.

“Para tersangka berinisial A (37) serta D (40) yang merupakan warga Kecamatan Jabung,” kata dia, Jumat (21/76/2023).

“J (47) dan M (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, pada bulan Maret 2024 lalu di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, dan Kecamatan Mataram Baru,” tambahnya.

Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya.

“Diduga mengawali aksinya dengan cara membuntuti, dan menendang sepeda motor, sehingga korban terjatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat, tas yang berisi telepon genggam, berikut uang tunai jutaan rupiah,” jelasnya.

Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.

Kemudian, lanjut Kapolres, pihak kepolisian juga mengungkap dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pekalongan, Polres Metro, Polda Lampung.

“Tersangka Y (40) warga Kecamatan Pekalongan, diduga nekat mencabuli anak kandungnya, sebanyak 4 kali, selama kurun waktu 2 tahun berjalan,” tukasnya..

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 6 unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian dalam, sebagai barang bukti. (**/red)