Lampung Utara, buanainformasi.com – Unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (19/10/18).
Pelaku RSM Als Edo (20) warga Desa Peraduan Waras Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B- 1044/ IX/ 2018/PLD LPG/ RES LU/ SPKT, tanggal 10 September 2018 tentang Curanmor.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K. mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.
“Pada saat korban sedang membuat es jeruk yang dipesan oleh pelaku setelah selesai membuat es jeruk korban melihat pelaku dan motor korban sudah hilang,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, pelaku diamankan oleh Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada saat berada disalah satu RM di Kelurahan Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kasus ini pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K.(*)