Lampung Utara, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara Polda Lampung menangkap seorang residivis pencuri motor.
Padahal, pelaku yang berinisial BS (28) baru bebas penjara pada tiga bulan yang lalu.
Kasat Reskrim Iptu Stef Bayoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membernakan peristiwa tersebut.
“Iya benar, unit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor,” katanya, Sabtu (16/3/24).
Lanjut Bayoh, kronologi kejadian berawal korban Ridwan datang ke rumah Sakit Handayani untuk mejaga neneknya yang sedang dirawat, pada Selasa (5/3/2024).
Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya di halaman parkir rumah sakit tersebut.
Akan tetapi keesokan harinya ketika korban hendak pulang, motor miliknya sudah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan olah TKP dan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Petugas segera melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku.
“Saat akan dilakakan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Untuk satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kasat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah orang tua pelaku.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.”
“Pelaku juga merupakan residivis kasus Curas 365 (korban digorok leher),” papar Iptu Bayoh. (**/red)