Lampung Utara, buanainformasi.com – Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana yang di wakili Satreskrim Akp H. Syahrial bersama Resmob memimpin operasi pengamanan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu, (7/4) sekira pukul 01.30 Wib.
Operasi yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku Andre Ismail (23)dengan laporan TP 365 KUHP Pidana dasar LP No : LP/1030/XII/2017/PLD LPG/RES LU, Tanggal 24 Desember 2017.
Andre Ismail (23) Bin Iskandar tinggal di alamat Ulak Durian Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Ironisnya kejadian yang berlangsung pada Minggu , (24/12/17) sekitar pukul 22. 30 Wib, saat korban hendak pulang kerumah, saat itu korban bersama dengan teman korban yang bernama Habib, saat sampai di RK. 5 Sribasuki korban dipanggil oleh 2 orang tidak dikenal, pelaku menghampiri korban kemudian akan meminjam Hp milik korban namun tidak korban berikan, kemudian Sukron memaksa mengambil HP milik korban dari saku kantong celana hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga.
Pelaku kemudian pergi menggunakan sepeda motor membawa Hp milik korban yakni 1 (satu) unit HP Merk xiomi 4X warna hitam memakai silikon warna biru IMEI : 866988030459332.(red)
Dalam pengamanan dengan pelaku disertakan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.(red)
Pelaku diamankan di kediamannya oleh Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, dugaan awal pelaku ikut dalam TP 365 TKP mendobrak rumah Santoso di Negara Ratu.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gn/red).




