Lampung Utara, Penacakrawala.com – Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel.
Pelaku yang diamankan berinisial H (34), warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
Pelaku beraksi pada Sabtu (25/11/2023) pukul 14.15 WIB di kebun kelapa sawit Dusun Surajaya, Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
“Saat itu pelaku sengaja datang sendiri ke gubuk milik korban yang berada di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur,” ungkap Reskrim Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Rabu (13/12/2023).
Lalu pelaku melihat korban sedang tidur di dalam gubuknya.
Kemudian pelaku diam-diam mengambil dua unit ponsel Vivo V27 dan Vivo S One.
Atas kejadian tersebut, pelaku melapor ke Mapolres Lampung Utara.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Unit Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Timur berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya yang berada di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur.
“Saat akan ditangkap, rupanya pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, Kanit Reskrim beserta anggota dapat menangkap pelaku,” jelas Stefanus.
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” tukasnya. (**/red)