Lampung Utara, Penacakrawala.com – Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara pidana terhadap kasus gratifikasi bimbingan teknis (bimtek) kepala desa tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Senin (23/10/2023).
Pelimpahan kasus dikawal atau dijaga oleh 40 anggota kepolisian.
Keempat tersangka tersebut yakni Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, AD, Mantan Kabid Pemdes AS, Kasi PMD, NG serta NF selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Keempatnya terlihat memakai rompi orange digiring menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kotabumi.
Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Arjon mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dikawal oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap.
“Tujuannya adalah untuk memastikan proses pelimpahan berkas perkara yang ditangani Polda Lampung berjalan dengan baik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Ia menjelaskan, jika ada 30 anggota polres yang melakukan pengawalan.
“Ada 40 anggota Polres, dan tujuh dari Polda Lampung, dalam mengawal proses pelimpahan kasus bimtek tahun 2020,” ucapnya.
Menurut Arjon proses pelimpahan berkas perkara tersebut berjalan dengan lancar.
Meski demikian, ia enggan menjelaskan alasannya menerjunkan puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap dalam pelimpahan itu.
“Kami siaga, kalau-kalau ada kejadian. Kami lihat keluarga dari tersangka tidak ada, jadi sejauh ini berjalan sesuai dengan harapan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Senin (24/10/2023), Kanit 2 Subdit III Tipikor Polda Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik mengatakan, Polda Lampung telah menyerahkan barang bukti serta 4 tersangka dalam dugaan gratifikasi Bimtek Kepala Desa tersebut ke Kejari Kotabumi.
“Ini kan kasus gratifikasi atau suap tidak ada untuk kerugian negara,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait adanya keterangan Kepala Dinas PMD yang menyebutkan ada oknum polisi yang meminta uang, pihaknya lebih memilih diam dan tidak berkomentar.
“Terkait keterangan itu no comment,” singkatnya.
Kemudian, Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro Jajang Sabtodie mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Kejari telah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan gratifikasi Bimtek kepala desa di Lampura,” pungkasnya. (**/red)