Polres Lampura Tangkap Pelaku Curas Disertai Pemerkosaan

0
768

Lampung Utara, buanainformasi.com –  Dengan mengelabui korban menggunakan Akun Palsu Facebook (FB), Suawarda (26) warga desa  Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres Setempat

Pelaku ditangkap karena melakukan pemerkosaan sebanyak 5 kali dalam waktu sehari. Senin (4/6).

“Tersangka diamankan karena melakukan Pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Rukmaini (24) warga Lubuk Linggau dan tersangka kita amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 WIB,” Ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP. Syahrial.

Dirinya juga menjelaskan tersangka dan korban berkenalan melalui Media Sosial FB. Tersangka meminta nomor telepon korban. Lalu korban menjalin hubungan selama 2 minggu melalui telponan. Berdalih untuk menjalankan hubungan yang lebih serius tersangka meminta korban untuk datang kekotabumi.

Sesampainya korban di Kotabumi pada hari Senin 21 Mei 2018 sekitar jam 17.00 Wib dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli, karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja, sesudah dijemput oleh mertua tersangka korban diantarkan mertuanya ke sebuah tempat kebun antara perkebunan Sawit dan singkong tepatnya Desa Labuan Ratu Kampung. sekira pukul 17.30 tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan sebanyak 5 kali.

“Tersangka sempat menolak tetapi diancam oleh tersangka menggunakan golok,” ucapnya.

Lebih lanjut, seusai tersangka memperkosa korban sebanyak 5 kali tersangka menguras harta benda milik korban yakni 1 Unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar 700 Ribu.

“Korban juga sempat meminta kepada korban untuk uang sebesar 30 Juta, guna agar korban bisa keluar dari desa tersebut dengan aman,”terangnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan Istri tersangka Saripah (25) yang turut serta menjalankan aksinya.

“Istri tersangka ini ikut serta dalam menjalankan aksinya, Kami juga akan menunggu karena tersangka ini ada Laporan dari Polda dengan modus yang sama,” beber dia.

Pelaku pernah melakukan TP serupa dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 512/ III/ 2018/ SPKT, Tanggal 26 Maret 2018 yang melapor ke Polda Lampung, pelapor an. Sdr. Nasib Suyanto

Ditempat yang sama, tersangka Suawarda (26) mengaku telah memperkosa korban dan mengambil HP dan Uang korban. Dimana dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial FB.

“Benar pak saya menyuruh Rukmaini (Korban) untuk datang dengan alesan diajak untuk hubungan yang lebih serius,” kata Suawarda.

Ditambahkan tersangka, sesampai korban di Kotabumi korban diajak berhubungan selayaknya Suami Istri Selama 5 Kali. pertama kali dirinya mengajak di Pinggir kebun sawit sebanyak 2 kali, dan yang kedua kali di Gubuk tengah kebun 1 Kali serta yang terakhir di Pinggir Kali kebun Sawit sebanyak 2 Kali. Pada Saat itu korban sempat melawan akan tetapi di ancam pakai golok oleh dirinya tetapi golok tersebut tidak di buka dari dalam sarungnya.

“Dan saya juga membuat video pada saat berhubungan dengan dia (Korban,red) dan video tersebut saya jadikan Status pesan Whatsapp,” jelas Suawarda.

Kasat Juga menambahkan pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karna melawan saat akan dilakukan penangkapan.

“Tersangka akan djerat 2 pasal yakni 285 KHUP tentang Pemerkosaan dan 365 Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 24 Tahun penjara,” Papar Kasat Reskrim Polres Lampura. (*)