Polres Lamsel Ikut Bantu Memburu Empat Tahanan Narkoba Yang Kabur

0
82

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polres Lampung Selatan juga ikut memburu 4 tahanan narkotika atau narkobaPolda Lampung yang kabur.

Diketahui, 4 tahanan narkotika atau narkoba yakni Muslim, Maulana, M Nasir dan Asnawi kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Hingga kini, 4 tahanan narkoba yang kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung itu belum juga ditemukan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyebut, pihaknya ikut membantu memburu 4 tahanan narkotika Polda Lampung yang kabur.

“Kita juga ikut membantu mencari keberadaan mereka. Dengan melakukan pemeriksaan kendaraan disekitaran Polres, Polsek jajaran hingga ke KSKP Bakauheni,” ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap para pelaku.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra juga ikut melakukan pencarian terhadap para pelaku yang kabur dari polda.

“Kita lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, yakni pemeriksaan penumpang di dalam kendaraan-kendaraan yang akan menuju pelabuhan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, para tahanan ini merupakan kurir yang tertangkap pada dua kasus berbeda.

“Mereka para tahanan ini kurir jaringan narkoba wilayah Aceh,” kata Umi.

“Mereka ditangkap pada dua kasus berbeda di Sea Port Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Umi menyebut, peristiwa tersebut diketahui ketika salah satu tahanan berteriak kepada petugas jaga bahwa ada tahanan yang melarikan diri.

Sebelumnya, satu di antara kasus yang sempat viral dari 4 tahahan yang kabur tersebut yakni video detik-detik polisi menggagalkan penyeludupan 58 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Kejadian video viral penyeludupan 58 kilogram sabu itu diduga terjadi di pintu masuk seaport interdiction Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, pada Minggu (12/11/2023).

Video berdurasi 42 detik yang viral, tentang penggagalan penyeludupan 58 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung itu diposting di sosial media instagram atasnama akun zonamahasiswa.id

Dalam video tersebut memperlihatian petugas polisi yang berpakaian jaket hoodie cokelat dan celana cino panjang berwarna hijau membuka satu persatu lapisan yang ada di pintu mobil mitsubishi Xpander berwarna putih bernomor polisi B 2068 PFQ yang diduga terdapat 58 kilogram sabu.

Diketahui, selain menyita barang bukti sabu, petugas KSKP bakauheni juga menangkap tiga orang pelaku berinisial A, MY, dan N.

Ketiga pelaku berperan langsung sebagai kurir sepesialis lintas Aceh, Palembang DAN jakarta

Terungkapnya upaya penyelundupan sabu tersebut, saat salah seorang anggota KSKP menghentikan laju mobil Mitsubshi Xpander  berwarna putih bernomor polisi B 2068 PFQ yang melintas ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan salah seorang pelaku berinisial N menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

Kecurigaan petugas polisi dari KSKP Bakauheni semakin menguat pada saat petugas berusaha menurunkan kaca mobil Xpander yang mereka tumpangi.

Kaca mobil Xpander yang mereka tumpangi tersebut mengalami kemacetan atau tidak berfungsi.

Tidak menunggu waktu lama petugas KSKP langsung mengamankan ketiga pelaku.

Dari pemeriksaan sisi kiri kanan dasbor mobil X pander tersebut, petugas menemukan puluhan bungkusan besar merek teh cina yang didalamnya terdapat butiran kristal berisi sabu.

Para pelaku membawa puluhan kilo paket sabu tersebut dari Aceh tujuan Jakarta.

Ketiga pelaku mengaku diberi upah seratus juta rupiah oleh seseorang yang berada di Aceh.

Dari kartu identitas yang diamankan, ketiga pelaku merupakan warga Aceh Utara.

Saat di introgasi petugas, pelaku mengaku sudah sering melakukan pengiriman sabu lintas Aceh Palembang dengan jumlah Besar.

Namun, saat melakukan pengiriman sabu ke Jakarta ini, aksi para pelaku dapat digagalkan.

Kini ketiganya sudah dibawa ke Polda Lampung untuk pengembangan kasus.

Ketiganya terancam dikenakan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman mati. (**/red)