Polres Lamteng Amankan Pelaku Yang Menyimpan Narkotika Jenis Sabu

0
97

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung TengahPolda Lampung meringkus pria inisial MA (43), warga Kampung Qurnia Mataram.

“Pelaku diringkus Selasa (24/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB karena menyimpan sabu,” ujar Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Sansoto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (25/10/2023).

Iptu Budi mengatakan, ditangkapnya MA karena menjadi pengedar atau pemakai sabu. “Berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Seputih Mataram,” paparnya.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” sambung dia.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Qurnia Mataram. Saat itu pelaku sedang menuju rumahnya yang mana pada saat itu sedang dilakukan pengerebekan oleh Polsek Seputih Mataram.

“Tersangka berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti 1 plastik kecil berisi sabu yang dibungkus kertas rokok,” tuturnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UUI RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**/red)