Polres Lamtim Gagalkan Penyelendupan 60 Kg Sabu Dari Pelabuhan Tikus

0
548

Lampung Timur, buanainformasi.com – Polres Lampung Timur (Lamtim) menutup tahun 2018 dengan mengukir prestasi sukses menggagalkan upaya penyelundupan 60 kg sabu-sabu di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.

Pihak keamanan berhasil mengendus upaya penyelundupan pada Minggu (30/12). Namun, tersangka melarikan dan berhasil ditangkap di Desa Cayur, Kecamatan Keronjo, Kabupaten Tanggerang, Banten, Senin (31/12).

Direktur (Dir) Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, penyelundupan sabu-sabu seberat kurang-lebih 60 kilogram itu digagalkan berkat laporan masyarakat.

“Sabu-sabu dalam jumlah besar itu akan diselundupkan melalui dermaga tikus (dermaga yang tak terpantau aparat) yang berada di areal Kampung Nelayan, Lamtim,” kata Shobarmen, Selasa (1-1-2019).

Shobarmen menuturkan, peristiwa bermula saat seorang bernama Andi, warga Desa Purwosari, Kecamatan Pasirsakti, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), melaporkan ke pihak kepolisian setempat terkait penemuan barang diduga narkotika.

“Andi ini menemukan dua buah karung mencurigakan yang ditunggalkan oleh pemiliknya. Karung itu didalamnya berisi puluhan plastik kemasan teh Cina,” katanya.

Laporan warga tersebut tertuang dalam surat tanda pelaporan bernomor: LP/ 167 -A/XII/2018/Pld Lpg/Res Lamtim/Polsek Pasirsakti tertanggal 30 Desember 2018.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Ternyata karung tersebut berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya kurang-lebih 60 kilogram,” tuturnya.

Saat ini barang haram itu diamankan di Polres Lampung Timur guna pemeriksaan. Sedangkan Kepala Polsek Pasir Sakti Ajun Komisaris Mulyadi Yakub membenarkan adanya penangkapan sabu. (*)