Polres Lamtim Mengamankan Dua Pelaku Pencurian HP Dan Uang

0
96

Lampung Timur, Penacakrawala.com – Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mencokok pencuri HP dan uang yang beraksi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi menerangkan, tersangka inisial RB (26), warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam dan uang tunai 1,7 juta di rumah milik korban SD (41), warga Kecamatan Labuhan Ratu, pada Juli lalu,” jelas kapolres, Selasa (17/10/ 2023).

Tersangka melakukan aksinya Sabtu (1/7/23) sekira pukul 08.30 WIB dengan cara mengambil barang-barang berharga, saat korban sedang mandi di rumahnya.

Petugas yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Senin (16/10/23) di rumahnya tanpa perlawanan/

“Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Selain tersangka, turut diamankan telepon genggam sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (**/red)