Polres Lubuklinggau Gelar Jumpa Pers Ungkap 2 Pelaku Kasus Curat

0
369

Lubuklinggau, Penacakrawala.com- Polres Lubuklinggau mengungkap dua kasus pelaku curat dikota lubuklinggu dalam jumpa pers Kamis (29/9/2022).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi Menyampaikan, “Dalam Aksinya Pelaku Rizki berhasil menggondol barang berharga milik korban dengan total kerugian 5 juta rupiah.

Untuk tersangka Subendrio (36) pelaku berhasil menggondol barang berharga milik korban, dengan total kerugian sekitar 70 juta rupiah.

Adapun 2 tersangka yakni Rizki (20) dan Subendrio (36). Kedua pelaku ditangkap Oleh Tim macan Polres Linggau pada Rabu (28/9/2022). Yang dipimpin langsung Kasat reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum IPDA Jemi Amin Gumayel.

Dalam penangkapan masing masing pelaku ditempat yang berbeda. salah satunya dari tersangka yakni Subendrio pelaku berusaha melawan petugas, dan terpaksa diberi hadiah timah panas sebanyak 2 kali di kaki kirinya.

Kasat Reskrim AKP Robi Sugara juga menambahkan, untuk satu pelaku lainnya yang ikut dalam pembobolan rumah anggota DPR masih dalam pengejaran.

Kini kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman 7 tahun penjara.(**/Red)