Polres Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti SABU Seberat 1,8 kg Jaringan Internasional

0
229

Sumatera Selatan, Penacakrwala.com – Titin Herlina alias Tina (33) Merupakan bandar sabu jaringan internasional di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) yang diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dalam operasi antik, bulan Maret lalu, Rabu (8/3/2022).

Sebelumnya suami dari Titin juga tertangkap dengan kasus yang sama sekarang sudah menjalani Hukuman di Lapas.

 

Dalam pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Kota Lubuklinggau Kamis (15/9/2022) pukul 10.00 WIB. sebelumnya dilakukan Tes terlebih dahulu oleh Tim Labfor dari Polda sumsel bahwa BB tersebut merupakan Jenis sabu-sabu, Kemudian barang bukti di blender dihadapan awak media lalu dimasukkan ke subtitank.

Kegiatan pemusnahan ini di hadiri dari kepala BNN lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi, Perwakilan Kejaksaan, Walikota yang diwakili staf ahli, serta dari Pengadilan negeri.

Saat diwawancarai Kapolres “Menyampaikan ke awak media Kinerja BNN, Kepolisian dan Forkopimda Tanpa bantuan dari semua elemen masyarakat tidak akan berjalan lancar.

Kita semua harus memerangi Narkoba karena ini dapat merusak generasi bangsa”, Barang haram tersebut totalnya 2 kilo sudah diedarkan 2 ons oleh tersangka, dalam pemusnahan ini ada total seberat 1,8 kg yang dimusnahkan.

Hal ini bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan oleh oknum tertentu” Jelas Kapolres Sabu ini berasal dari daerah Malaysia, Pelaku akan diancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara”Tegas Kapolres.(Ari)