Polres Lubuklinggau, Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket

0
355

Lubuklinggau, Penacakrawala.com – Tiga dari empat terduga pelaku diamankan aparat kepolisian dan warga di Jalan H.M. Soeharto Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau (Depan Bank Sinarmas), Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketiga pelaku yakni Veny Alyani (35) warga Jalan Sabar RT. 57 RW.02 No. 2247 Kelurahan 15 Ulu Jakabaring Kabupaten Banyuasin, Ririn Trilanda (25) warga Lorong Gading RT 29 RW 08 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang dan Noviansyah (41) warga Jalan Aiptu Wahab RT. 13 RW 05 Kelurahan 15 Ulu Kota Palembang.

Sementara terduga pelaku yang buron inisial UC (50) warga Kota Palembang. Komplotan pelaku ini diduga sudah beraksi di sejumlah minimarket di Kota Lubuklinggau. Sebab, Saat diamankan dari dalam kendaraan mobil Xenia warna putih sudah banyak terdapat berbagai barang yang mereka ambil, seperti susu, celana dalam pria, dan shampoo.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Membenarkan penangkapan pelaku dan menjelaskan modusnya.

“Pelaku berpura-pura belanja kemudian mencuri dengan memasukan barang didalam pakaiannya lalu membawa kabur beberapa barang dari minimarket yang mereka datangi”, ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil putih jenis Xenia untuk membawa barang hasil curiannya.

Pada Saat penangkapan Tim MACAN Linggau sedang melaksanakan giat Mobile Reserse di sekitar TKP yang mulanya melihat ada keramaian di Halaman Minimarket Indomaret Jln. H.M. Soeharto Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan  Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau (depan Bank Sinarmas), lalu Tim langsung menghampiri TKP yang sebelumnya sudah mendapat Informasi via telpon jika telah terjadi Pencurian.

Saat tiba di TKP terlihat ada 1 (satu) Unit Mobil Avanza Putih dgn Nopol BG 1684 IV yang sedang dikerumuni beberapa karyawan Indomaret dan warga, dibantu Anggota Polsek Lubuklinggau Selatan dan warga Bersama Tim MACAN Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, didampingi Kanit Pidum IPDA JEMMY AMIN GUMAYEL, berhasil mengamankan Para Pelaku Pencurian yaitu Sdri. Veny, Ririn dan Sdr. Noviansyah sedangkan salah seorang TSK an. UCI berhasil melarikan diri (DPO).

Dari Hasil Penggeledahan terhadap Para tersangka dan isi kendaraan di TKP ditemukan 4 (empat) Dus besar yang berisikan barang- barang hasil dari curian yang ada di dalam Mobil Avanza BG 1684 IV.

Selanjutnya dari 3 (Tiga) Orang tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip. Dihadapan Polisi pelaku mengakui perbuatannya sudah sekitar 2 bulan melakukan aksi pencurian ini.

Bukan hanya minimarket, Toko pakaian didaerah Sekayu juga pernah dicurinya.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana jo 55 dan 56 KUHPidana, Terancam 5 tahun penjara.(**/Red)