Polres Mesuji Amankan Dua Pria Yang Memiliki Sabu Seberat 10,4 Gram

0
50

Mesuji, Penacakrawala.id – Sat Res Narkotika Polres Mesuji, Polda Lampung mencokok dua pria yang kedapatan memiliki sabu seberat 10,47 gram.

“Keduanya berasal dari Tulangbawang dan memiliki sabu seberat 10,47 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR, Kamis (20/6/2024).

Identitas tersangka EN (30) dan IN (30) warga Agung Dalam RT/RW 002/005, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.

“Keduanya ditangkap kemarin malam sekira pukul 20.00 Wib oleh anggota Opsnal saat sedang melakukan Ops Antik Krakatau 2024″,” jelasnya.

Mereka ditangkap saat berada di warung SPBU 24.346.134 jalan lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

Kronologis penangkapan pada Rabu 19 Juni 2024, anggota Opsnal Res Narkotika mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang pria yang membawa sabu dan akan melintas di Jalan lintas Timur.

Mendapat informasi tersebut anggota kemudian melakukan penyisiran dan penyelidikan, dan mendapati ciri-ciri kedua tersangka sedang berada di warung SPBU 24.346.134.

Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan yang di lakban di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik IN.

“Saat di buka lakban tersebut, ternyata di dalamnya terdapat plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu seberat 10,47 gram,” ungkap Kasat Narkoba

Keduanya dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**/red)