Polres Mesuji Amankan Seorang Ayah Yang Tega Rudapaksa Anak Kandung Nya Hingga Hamil

0
122

Mesuji, Penacakrawala.com – Polres Mesuji, Polda Lampung menangkap seorang ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto menjelaskan, perbuatan keji pelaku terjadi rentang waktu tahun 2021 sampai 2023.

“Tersangka berinisial S (51), warga Kecamatan Way Serdang, Mesuji. Ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya, di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan,” ungkap AKBP Ade Hermanto didampingi Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo dan Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki saat press release, Rabu (6/12/2023).

Kronologi penangkapan pada Jumat (10/11/2023), Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka diwWilayah OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada Rabu 15 November 2023 Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP dan dan berhasil menangkap pelaku untuk dibawa ke Mapolres Mesuji dan diperiksa lebih lanjut.

Turut diamankan barang bukti surat keterangan Hamil, pakaian milik Korban, seragam seklah warna merah dan putih, daster bermotif garis berwarna hijau bertuliskan Gucci dan 1 helai pakaian dalam.

Atas Perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Ayat (2) huruf C Jo Pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kronologi kejadian, pada 1 Juni 2023 sekira Pukul 10.00 WIB, kakak korban datang ke rumahnya dikarenakan ingin mengecek adiknya yang disebut-sebut sedang hamil.

Kemudian sang kakak mengecek kondisi adik menggunakan test pack urine dan benar adiknya positif hamil.

Saat ditanya siapa yang menghamilinya, korban mengaku perbuatan sang ayah kandung. Tidak hanya itu, korban mengaku seringkali dirudapaksa ayahnya sejak duduk di bangku kelas 5 SD yaitu sekira tahun 2021 sampai 2023 sebanyak 10 kali.

Akibat perbuatan bejat itu, korban hamil 4 bulan dan mengalami depresi. Sang kakak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji untuk ditindaklanjuti. (**/red)