Mesuji, Penacarawala.com – Kapolsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung menerima penyerahan empat pucuk senjata api rakitan (senpira) tanpa amunisi dari warga setempat, Senin (29/1/2024).
Jajaran Polda Lampung menerima senpira dari hasil sambang di Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan dan Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang Priantoro mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto menjelaskan, penyerahan dilakukan di Balai Desa Tanjung Harapan dan Sri Tanjung oleh masing masing kepala desa, sedangkan untuk Desa Kagungan Dalam diserahkan oleh sekretaris desa dan tokoh pemuda.
“Saat elaksanakan sambang dan memberikan imbauan menjelang Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi, kami menerima penyerahan senpira jenis Revolver tanpa amunisi dari masyarakat secara sukarela sebanyak empat pucuk,” paparnya.
Empat pucuk senpira tersebut hasil penyerahan dari warga Desa Kagungan Dalam sebanyak 2 Pucuk, warga Desa Sri Tanjung 1 Pucuk dan warga Desa Tanjung Harapan 1 Pucuk.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan imbauan dan pemahaman kepada warga tentang larangan memiliki, menyimpan senjata api karena dapat diancam pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
“Saya mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan, agar dapat segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian dengan didampingi bhabinkamtibmas dan kepala desa setempat,” pintanya.
Kapolsek berharap dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat tentang hukum, dapat memperkecil angka peredaran senpira di wilayah hukumnya. (**/red)