Polres Mesuji Mengamankan Pelaku Pencurian Sawit Di area Perkebunan PT Plasma Labuhan Batin

0
120

Mesuji, Penacakrawala.com – Petugas Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung menciduk pelaku pencuri sawit di areal perkebunan PT Plasma Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Kamis (05/10/2023).

Pelaku berinisial HM Alias IL (34), yang diketahui merupakan warga Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Pelaku berhasil diangkut petugas ke sel tahanan berkat pengakuan salah tersangka berinisial HO (31), warga Desa Gedung Boga yang telah diamankan lebih dulu.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR melalui Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Jadi penangkapan itu berawal dari keterangan tersangka HO alias TT didapat bahwa dalam melakukan pencurian buah sawit tersebut, tersangka dibantu oleh temannya berinisial HM alias IL,” kata Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P, Sabtu (7/10/2023).

Dalam aksi pencurian itu, Kapolsek membeberkan, ada empat tersangka lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah AD, HS, AT, dan TR.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Way Serdang melakukan penyelidikan diback up Tekan 308 Polres Mesuji terhadap teman teman tersangka.

Kemudian Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira Pukul 19.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Way Serdang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka HM Alias IL.

Sekira Pukul 22.00.Wib tersangka dapat diamankan dikediamannya di Desa Gedung Boga.

“Tersangka lalu dibawa ke Polsek Way Serdang untuk dilakukan Sidik lanjut dan terhadap pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan untuk dapat di tangkap,” beber Kapolsek.

Adapun aksi pencurian itu bermula ketika pada Selasa  26 September 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, pelapor di hubungi oleh temannya dan mengatakan bahwa ada indikasi pencurian Slsawit di Blok 17.

Setelah mendapat informasi tersebut pelapor langsung menghubungi teman yang lainnya, kemudian pelapor bersama temannya tersebut menuju ke lokasi pencurian.

Sesampainya di tempat yang dimaksud sudah banyak Masyarakat berkumpul dan tidak lama kemudian datang Anggota Polsek Way Serdang.

Kemudian pelapor bersama Karyawan PT. Plasma dan Anggota Polsek Way Serdang mengecek di Areal Plasma tersebut dan menemukan buah segar sebanyak 202 tandan, dan 2 buah egrek sawit.

Akibat kejadian tersebut PT. Plasma Labuhan Batin Desa Gedung Boga mengalami kerugian kurang lebih Rp 11 juta.

Kapolsek menambahkan, setelah mendapatkan informasi selanjutnya Anggota melakukan penelusuran di lokasi dan melihat ada 1 orang diduga turut serta dalam pencurian nerinisial HO alias TT.

Selanjutnya anggota Polsek Way Serdang langsung mengamankannya berikut Barang Bukti ke Kantor Polsek Way Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP. Pungkasnya.(**/red)