Mesuji, Penacakrawala.com – Jajaran Polsek Way Serdang, Polres Mesuji, Polda Lampung, melakukan razia minuman keras (miras) ke beberapa pedagang, Sabtu (21/10/2023) malam.
Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto menjelaskan, setidaknya didapati puluhan liter tuak dijual oleh salah satu pedagang.
“Kami menyita 65 liter minuman keras jenis tuak di kediaman Ibu Dewi di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, dan beberapa jenis miras lainnya dari Ppedagang,”jelasnya, Minggu (22/10/2023).
Giat dilaksanakan guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Way Serdang serta untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Dimana bermula dari peredaran miras. Harapannya dapat mencegah terjadinya kenalakan remaja maupun kejahatan 3C.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara kontinyu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Way Serdang,” tegasnya. (**/red)