Metro, Penacakrawala.id – Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung cokok dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami berhasil ungkap kasus curat kendaraan roda dua milik Rio Nardo berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, 2 Juli 2024 dengan pelaku berinisial RA (19) dan WRS (20), keduanya warga Lampung Timur,” ucap kasat, Selasa (9/7/2024).
Kasatreskrim menceritakan kronologi penangkapan bermula dari mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor berada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Selanjutnya pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 02:15 WIB Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan tersangka berinisial RAF (19).
Kemudian setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap kembali tersangka WRS (20) di Kecamatan Negara Ratu, Lampung Timur.
Dari penangkapan tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal korban yang dicuri oleh pelaku.
Pelaku mengakui kendaraan R2 yang dicuri dan mereka simpan di Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Lalu Tekab 308 Presisi Polres Metro menuju ke Blambangan guna mengambil barang bukti berkoordinasi dengan lurah setempat.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup kasat. (**/red)