Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat, Salah Satu Nya Residivis

0
46

Metro, Penacakrawala.id – Polres Metro, Polda Lampung mencokok dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dimana salah satunya adalah residivis.

Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho, S.H menjelaskan, para pelaku juga masih di bawah umur.

“Masing-masing berinisial CPJ (17) dan R (16),” beber kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Kronologi kejadian tindak pidana curat terjadi pada Minggu 14 Juli 2024, pertama kali diketahui oleh korban sekira pukul 02.30 Wib.

“Saat korban terbangun, mendapati 2 sepeda merk Poligon milik korban yang sebelumnya diparkir di dalam garasi mobil kediaman korban sudah tidak ada di tempat,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Metro Utara.

Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada tanggal 15 Juli 2024 mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat hendak menjual barang bukti berupa sepeda merk Polygon.

Setelah ditelusuri, ternyata benar sepeda tersebut merupakan hasil dari tindak pidana curat yang terjadi di rumah korban Asykari (51).
Selanjutnya personel Reskrim Polsek Metro Utara melakukan penangkapan terhadap anak pelaku itu.

“Keduanya pun mengakui perbuatannya, dan ternyata pelaku CPJ merupakan resedivis perkara curat, saat ini keduanya berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Metro Utara guna penyidikan lebih lanjut,” tutup kapolsek. (**/red)