Polres Metro Amankan Dua Pelaku Yang Memiliki Narkoba Jenis Sabu

0
86

Metro, Penacakrawala.com – Satnarkoba Polres MetroPolda Lampung meringkus dua pria yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu pada Sabtu (18/11/2023).

“Pelaku berinisial HA (34) dan FH (27), keduanya merupakan warga Lampung Timur,” ungkap Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatnarkoba Iptu Hendra Abdurahman, Senin (20/11/2023).

Kronologi awal penangkapan dikarenakan adanya informasi dari masyarakat, menanggapi informasi tersebut satresnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat.

Hingga berhasil dibekuk Sabtu malam pukul 22.00 WIB di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Pada saat penangkapan, salah satu tersangka berinisial HA mencoba menjatuhkan barang berupa 3 klip bening berisi butiran kristal bening berisi sabu dari genggaman tangan sebelah kiri tetapi aksi itu diketahui petugas.

“Saat diintrogasi, keduanya mengakui barang haram tersebut milik mereka dan barang tersebut akan digunakan sendiri,” bebernya.

Saat ini keduanya berikut barang bukti sabu seberat ± 1,36 gram telah diamankan di Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara,” tutupnya. (**/red)