Metro, Penacakrawala.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro mengungkap dugaan praktik korupsi di wilayah setempat.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian satu orang di antaranya masih buron.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.
Ketiga tersangka dugaan korupsi proyek IPAL tersebut masing-masing ialah Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil.
Miyanto juga merupakan warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Kemudian Slamet (47) Ketua KSM Anggrek yang merupakan warga Jalan Dirun, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Metro.
Terakhir, bernama Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang merupakan warga Jalan Kantil, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur.
Tersangka Winardi kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.
Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua dari tiga tersangka korupsi di Metro yang diduga melakukan praktik korupsi atas proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021.
“Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana Korupsi pada pekerjaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik tahun Anggaran 2021,” ujar Kasat, Sabtu (2/12/2023).
Iptu Rosali menjelaskan, bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022.
Dalam pembangunan IPAL tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 391.426.750.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi.
81 orang sakti terdiri dari pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material, hingga pekerja lapangan.
“Ada 81 saksi yang sudah kami mintai keterangannya. Itu terbagi atas 9 orang dari dinas, kemudian 37 orang dari pengurus KSM, lalu ada 13 orang dari toko material dan terakhir 22 orang dari pekerja lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing.
Saat dilakukan penangkapan, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga kwitansi.
“Dua dari tiga tersangka ini kami lakukan penangkapan dirumah masing-masing tanpa perlawanan. selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan,” bebernya.
“Pada perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi lampung dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 391.426.750 dan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro juga mengamankan barang bukti berupa 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi dan 2 rangkap bukti transfer,” imbuhnya.
Kasat Reskrim mengatakan, dugaan praktik korupsi tahun anggaran 2021 pada DPKP Kota Metro ialah pekerjaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah senilai Rp 1.647.920.000.
“Yang dikerjakan oleh KSM Bougenville sebesar Rp. 495.241.334, lalu KSM Anggrek Rp 495.241.333 dan KSM Kantil sebesar Rp 495.241.333. Dari KSM Bougenville kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 138.381.334. Dari KSM Anggrek sebesar Rp 104.588.583 dan dari KSM Kantil sebesar Rp 148.456.833,” tukasnya.
Saat ini, dua dari tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek IPAL di Metro tersebut telah diamankan.
Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999. (**/red)