Polres Metro Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Di sebuah Kontrakan

0
91

Metro, Penacakrawala.com – Tekab 308 bersama Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita yang dilakukan di sebuah kontrakan.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan kronologi rudapaksa yang dilakukan pelaku berinisial MKR (25), warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang kepada korban berinisial WRD (20).

“Kronologi kejadiannya itu berawal dari tersangka yang mengajak korban untuk keliling Kota Metro. Lalu korban dibawa ke rumah kontrakan milik tersangka,” kata dia, Senin (18/12/2023).

“Sesampainya di kontrakan, tersangka langsung memasukkan motor ke dalam kontrakan bersama dengan korban lalu mengunci pintu kontrakan,” sambungnya.

Aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku itu dilakukan pada Rabu (13/12/2023) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Way Umpu, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Metro.

“Setelah itu telapor langsung mengambil parang yang berada di kamarnya. Kemudian tersangka menggesek-gesekkan parang ke tangan kiri, dan leher bagian kiri korban,” jelasnya.

“Pelaku juga berkata bahwa parang ini udah pernah bunuh orang, saya matiin kamu,” imbuhnya.

Setelah itu, lanjut Kasat, pelaku duduk sambil meminum alkohol yang dibeli saat di perjalanan menuju kontrakannya.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, aksi bejat mahasiswa tersebut terungkap setelah masuknya laporan dari korbannya pada Kamis (14/12/2023).

“Dalam keadaan mabuk tersangka memaksa mencium korban tetapi ditolak korban,” ucapnya.

Tak hanya itu, tersangka WRD kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban sempat menolak, dan tidak bisa menahan tersangka.  Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut korban meminta diantarkan pulang ke kosan,” ungkapnya.

Kemudian tersangka mengantarkan korban pulang, dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman korban.

Selanjutnya korban bersama temannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Menanggapi laporan tersebut, pada hari Rabu  tanggal 14  Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, korban atas arahan dari penyidik PPA dan tekab 308 untuk mengajak bertemu dengan tersangka di rumah kos yang beralamat di Jalan Manunggal 2, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Metro.

“Kemudian korban dengan didampingi penyidik PPA dan Tekab 308 langsung ke tempat yang telah dijanjikan. Setelah sampai di tempat yang telah dijanjikan tersebut , tidak lama tersangka datang  dan pelaku berhasil ditangkap,” tukasnya.

Kemudian tersangka diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara berikut untuk mengambil barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini  tersangka  berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**/red)