Polres Metro Melakukan Patroli Cegah Kriminalitas

0
82

Metro, Penacakrawala.com – Personel Polsek Metro Selatan, Polda Lampung melakukan patroli cegah kriminalitas, Rabu (13/12/2023) lalu.

Hasil dari dari Polsek Metro Selatan, Polda Lampung mengamankan minuman keras dan sepeda motor tanpa dokumen dari beberapa kelurahan.

Kepala Polres MetroPolda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan kegiatan patroli yang dinamai preventif strike ini adalah kegiatan untuk menekan angka tindak kriminalitas yang terjadi di Kota Metro.

Hasilnya polisi mengamankan sebanyak 60 liter minuman tradisional memabukan, 4 botol minuman keras, dan 2 unit kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

Kegiatan ini, lanjut dia, dilaksanakan oleh Polres Metro dan Polsek jajaran dengan sasaran razia minuman keras tanpa izin edar.

Kemudian patroli juga menyasar rumah kos yang terindikasi digunakan sebagai tempat prostitusi serta daerah rawan kriminalitas lainnya.

Sehingga, diharapkan kegiatan patroli ini dapat meminimalisir setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap disebabkan oleh masyarakat yang menkonsumsi minuman keras.

“Patroli preventif strike Polsek Metro Selatan sendiri melibatkan seluruh personel, hal ini dilakukan agar kegiatan ini berjalan dengan maksimal sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Selatan,” kata dia, Kamis (14/12/2023).

Ia menambahkan, lokasi yang dijadikan sasaran patroli di antaranya yaitu Jalan Nunggalsari Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, dan Bumi Perkemahan yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Metro.

“Tidak hanya minuman keras tanpa izin edar yang menjadi sasaran, Polsek Metro Selatan juga menyasar ke kos-kosan untuk mengantisipasi prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” bebernya.

Namun saat melaksankan pemeriksaan di beberapa kos-kosan tidak ditemukan tindakan tersebut.

Sementara, Kapolsek Metro Selatan, Iptu Qosim mengimbau kepada penghuni kos agar selalu menjaga kamtibmas.

Serta melaporkan ke kantor polisi apabila melihat mengetahui tindak pidana TPPO, prostitusi ataupun tindak pidana lainnya.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras,” kata Kapolsek.

“Yaitu dengan cara apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas sebagai contoh penjualan minuman keras tanpa izin, tindak pidana perdagangan orang, prostitusi, ataupun tindak pidana lainnya agar segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, polisi RW, atau segera hubungi Call Center 110 agar segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Diketahui, pengamat hukum menilai penertiban prostitusi online di penginapan-penginapan Kota Metro perlu ditingkatkan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Edi Ribut menyebut, pihak kepolisian bisa melakukan operasi atau razia di hotel dalam menekan terjadinya prostitusi online di Bumi Sai Wawai.

“Terkait masalah operasi di hotel itu sah-sah saja dilakukan oleh mereka, tapi dalam hal penindakan kejahatan,” kata dia.

“Kalo bisa hal seperti itu perlu ditingkatkan, karena seperti kita tahu, Metro itu kota pendidikan dan itu adalah bagian dan fungsi tugas Polri melakukan penertiban,” sambungnya.

Menurutnya, prostitusi online bisa saja terjadi pada anak di bawah umur.

Sehingga, lanjut Edi, polisi berhak untuk melakukan penertiban atau razia di penginapan.

“Mungkin ada prostitusi online, atau ada indikasi penggunaan narkotika oleh anak di bawah umur,” tuturnya.

“Jadi Polisi berhak melakukan penertiban pada suatu tindak pidana, seperti prostitusi online,” tambahnya.

Ia menegaskan, penyedia prostitusi atau mucikari juga perlu diringkus.

Hal ini lantaran mucikari sebagai pihak yang mencari keuntungan dari adanya prostitusi tersebut.

“Pasal 506 KUHP juga bagi mucikari atau yang mencari keuntungan dari perbuatan cabul wanita dapat dipidana satu tahun,” jelasnya.

“Jadi ketika polisi mengamankan 10 pasangan bukan suami istri itu dilihat saja, umurnya berapa, apakah suami istri atau bukan. Karena perzinahan itu harus ada pengaduan,” tutupnya. (**/red)