Metro, Penacakrawala.com – Polres Metro, Polda Lampung melakukan razia terkait peredaran minuman kers (keras) saat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Setidaknya 1 liter tuak, 3 botol kecil anggur merah Rajawali,1 botol besar anggur merah besar dan 1 botol Sampoerna berhasil diamankan,” jelas Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Rabu (8/11/2023) kemarin.
Kegiatan KRYD dengan sasaran razia minuman keras tersebut bertujuan sebagai upaya meminimalkan setiap potensi gangguan kamtibmas yang sering disebabkan oleh masyarakat yang mengkonsumsi miras serta menekan angka kriminalitas diwilayah hukum Polres Metro.
Sasaran KRYD Polres Metro yakni objek-objek vital yang berpotensi terjadinya tindak kriminal serta warung kelontong warga yang masih menjual minuman keras.
Kali ini Polres Metro menyasar tiga lokasi yaitu Lapo tuak di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat dan
pedagang keliling di Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Metro Utara serta pedagang di Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro.
Patroli gabungan dipastikan akan terus digalakkan setiap hari untuk menekan terjadinya tindak kriminal.
Serta memastikan situasi kamtibmas di Kota Metro tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
Kapolres Metro berpesan agar masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing.
“Turut serta dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras,” katanya.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras dan bisa melapor ke bhabinkamtibmas, Polisi RW atau segera hubungi Call Center 110 agar segera kami tindaklanjuti,” tutup kapolres. (**/red)