Metro, Penacakrawala.com – Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Metro memburu tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Metro tahun 2021 senilai Rp 1.647.920.000.
Berdasarkan informasi, tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Metro Timur bernama Winardi (44).
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan DPO terhadap tersangka Winardi.
“Saat ini sudah kita terbitkan surat DPO-nya, dan tim kami sedang berupaya untuk mencari keberadaan DPO kami tersebut,” ujar Rosali, Kamis (21/12).
Ia mengungkapkan, Winardi merupakan anggota aktif PPK Metro Timur.
“Iya benar, yang bersangkutan ini merupakan anggota PPK Kecamatan Metro Timur dan juga terdaftar dalam struktur di Kecamatan Metro Timur,” bebernya.
“Pekerjaan tersangka ini juga wiraswasta,” imbuhnya.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menemukan keberadaan pelaku.
Pihaknya melalui Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro terkait dengan status tersangka yang juga merupakan anggota PPK.
“Belum kita ketahui keberadaannya, namun masih terus kita upayakan untuk bisa dilakukan penangkapannya,” tuturnya.
“Kalau ke KPU kita belum, namun pihak KPU telah diberitahukan melalui tim Gakkumdu,” lanjutnya.
Kasat menjelaskan, sebelum melarikan diri Winardi dikabarkan sempat meninggalkan surat wasiat kepada keluarganya. Akan tetapi, isi wasiat tersebut belum diketahui.
“Tersangka itu melarikan diri dan sempat meninggalkan surat kepada keluarganya. Maka kita melakukan pengamanan lebih cepat kepada tersangka lainnya,” tuturnya.
“Jadi memang tim Tipikor dan Tekab 308 gercep (gerak cepat) untuk mengambil sikap lebih cepat dan cepat,” pungkasnya.
Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Praktik dugaan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.
Ketiganya ialah Miyanto (61) ketua KSM Bugenvil, Slamet (47) Ketua KSM Anggrek, dan Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang kini buron
Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan, polisi berhasil menangkap dua dari tiga tersangka korupsi tersebut.
Iptu Rosali menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan sejak Kamis 1 Desember 2022. Dalam perkara itu polisi memeriksa sebanyak 81 saksi, terdiri terdiri dari pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material, hingga pekerja lapangan.
Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga kuitansi. (**/red)