Polres Metro Mengamankan Dua Remaja Lantaran Menjual Tramadol

0
100

Metro, Penacakrawala.com – Personel Satresnarkoba Polres MetroPolda Lampung, meringkus dua remaja berinisial EGP (23) dan DAK (21) karena jual Tramadol.

“Keduanya dicokok Polres Metro di sebuah rumah di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Metro,” kata Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman, Selasa (3/10/2023).

Dari tersangka EGP, petugas mengamankan barang bukti obat-obatan jenis Tramadol.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Metro Selatan,” beber dia.

Dari informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku EGP di rumahnya yang di Kelurahan Margodadi.

Selanjutnya saat diinterogasi EGP mengaku bahwa dia dibantu oleh seorang temannya yang bertugas menjual obat-obatan miliknya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera menuju ke rumah yang disebutkan oleh tersangka EGP dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial DAK.

Saat diinterogasi petugas, DAK benar mengakui bahwa telah membantu tersangka EGP dalam menjual obat-obatan tersebut.

Kedua tersangka berikut barang bukti berupa 5 butir obat-obatan tanpa merk (diduga Tramadol), 1 ponsel genggam merk OPPO F1s warna emas dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang dibawa ke Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. (**/red)