Metro, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung membekuk seorang pria yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu.
“Pelaku berinisial YGP (34), warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” kata Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Iptu Hendra Abdurahman, Selasa (19/9/2023).
Satresnarkoba Polres Metro membawa tersangka bersama barang bukti sabu dalam 1 plastik klip berukuran kecil seberat 0,20 gram dan 1 plastik klip berisi 0,10 gram sabu ke Polres Metro guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya serta darimana asal barang terlarang ini didapatkan tersangka,” sambung dia.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat.
Menanggapi informasi tersebut Satresnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi kediaman YGP.
Sesampainya di lokasi, petugas bertemu tersangka YGP dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah dan di sekitar lokasi.
Hingga ditemukan 2 plastik klip berukuran kecil berisi sabu yang ditemukan di ruang tamu. (**/red)




