Metro, Penacakrawala.com – Sat Narkoba Polres Metro, Polda Lampung menggelandang seorang pria inisial MS (40) yang kedapatan mengantongi sabu.
“MS merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran,” ungkap Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman, Rabu (18/10/2023).
Kronologi awal penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
Menanggapi informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang disebutkan oleh masyarakat.
Pelaku akhirbnya berhasil dicokok dari Jalan Raya Stadion Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Petugas bertemu dengan tersangka MS dan terlihat gelagat yang mencurigakan dari tersangka.
Menanggapi itu petugas segera melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan benar saja ditemukan barang bukti plastik klip bening yang didalamnya berisikan sabu dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” kata dia.
Selanjutnya Sat Narkoba Polres Metro membawa tersangka bersama dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,31 gram ke Polres Metro guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya serta darimana asal barang terlarang ini didapatkan tersangka,” tandasnya. (**/red)