Metro, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, tangkap remaja di bawah umur berinisial DRR (16) karena terbukti miliki sabu.
Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatnarkoba Iptu Hendra Abdurahman membeberkan, pelaku adalah warga Kecamatan Metro Pusat.
Kedapatan membawa sabu pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
“Saat diinterogasi, DRR mengakui bahwa narkoba tersebut memang miliknya,” jelas Iptu Hendra, Jumat (15/9/2023).
DRR dan barang bukti sabu dengan berat ± 0,14 gram dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan remaja tersebut berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres Metro melaksanakan patroli hunting di Jalan Jendral Sudirman.
Anggota melihat dua remaja masing-masing berinisial DRR (16) dan saksi AS di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan, mengetahui hal tersebut petugas menghanpiri keduanya.
Saat dihampiri keduanya terlihat gugup dan akhirnya karena curiga, petugas melakukan penggeledahan.
Benar saja, ditemukan dari dalam lipatan celana bagian bawah sebelah kanan DRR, selembar plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu. (**/red)




