Polres Metro Mengamankan Tiga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang Milik Perusahaan Dan Mitra Kerja

0
133

Lampung Timur, Penacakrawala.com – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung TimurPolda Lampung dan Polsek Labuhan Maringgai menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan dan mitra kerja.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar menerangkan, para pelaku berinisial AT (28) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, IK (27) warga Kecamatan Marga Tiga, dan BT (20) warga Kalimantan Selatan.

“AT yang berprofesi sebagai karyawan Minimarket di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, sejak tanggal 11 Oktober 2023, diduga nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai kerugian mencapai 60,4 juta,” urai kapolres, Minggu (22/10/2023).

Kemudian IK pada April 2023 lalu, diduga nekat menipu korban SP (44) warga Kecamatan Sukadana, yang merupakan rekanan bisnis kayunya sehingga mengalami kerugian senilai 30 juta.

Tersangka BT pada Agustus 2023 lalu nekat menipu korban SY (55) warga Kota Metro, dengan modus menjadi perantara pengadaan atau pembelian alat berat jenis Grader, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 201 juta rupiah lebih.

Para tersangka diringkus pihak kepolisian di lokasi dan waktu yang berbeda, tanpa perlawanan, dan kini tengah menjalani proses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, serta beberapa dokumen administrasi, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.

Ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (**/red)