Metro, Penacakrawala.id – Kronologi hilangnya burung Murai Batu milik Andang, pria29 tahun, diungkap Polres Metro, Polda Lampung.
“Berdasarkan keterangan korban Andang (29), awal mula kejadian diketahui korban pada Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib,” ujar Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasatreskrim Iptu Rosali S.H, M.H, Selasa (27/8/2024).
Para pelaku masuk melalui pagar yang tingginya kurang lebih 2,10 m kemudian masuk rumah korban dan mengambil 1 burung jenis Murai Batu beserta sangkarnya yang berada di dalam garasi.
“Atas kerjadian tersebut korban pada keesokan harinya 23 Agustus 2024 melaporkan kejadian ke Polres Metro,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
“Lalu pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 21.40 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil melakukan penangkapan terhadap RT (25) dan KSP (30) di kediamannya masing-masing,” jelasnya.
Saat ini keduanya berikut barang bukti telah di amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Metro sebelumnya mencokok pelaku kasus curat (pencurian dengan pemberatan) berjumlah dua orang.
“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/250/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG dengan pelaku sebanyak dua orang, masing-masing berinisial KSP (30) dan RT (25) yang merupakan warga Metro Pusat,” jelasnya.(**/red)




