Metro, Penacakrawala.com – Polres Metro, Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan pencuri HP dan uang milik tetangga sendiri.
“Tidak hanya sekali, DS (29) juga pernah melakukan pencurian di alamat yang sama,” jelas Kasatreskrim Polres Metro, Polda Lampung Iptu Rosali, Kamis (18/1/2024).
Pelaku ditangkap Rabu (17/1/2024) di Jalan Gele Harun tanpa perlawanan.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan curat HP sebanyak 2 kali.
Pelaku kini sudah berada di Polres Metro berikut barang bukti 1 kotak handphone merk Samsung, 1 kotak handphone Vivo Type Y12S warna Glader Blue, dan 1 handphone Samsung dengan warna Green.
Polres Metro, Polda Lampung menangkap seorang pemuda inisial DS (29), warga Kelurahan Hadimulyo Barat.
“Pemuda tersebut melakukan pencurian handphone dan uang tetangganya sendiri di Jalan Imam Bonjol Gang Tanjung,” bebernya.
Peristiwa pencurian yang pertama dilakukan DS terjadi pada Kamis (23/3/2023) sekira jam 01.00 WIB.
Dimana pada saat itu pelapor sedang tertidur di rumahnya, kemudian sekira 03.00 WIB saat istri pelapor akan menyiapkan makan sahur dan membuka lemari hendak memindahkan uang yang disimpannya, namun uang yang disimpan istri pelapor sudah tidak ada.
Kemudian istri pelapor langsung memberitahu pelapor, mendengar hal tersebut pelapor langsung mengecek keadaan sekitar rumah dan didapati 1 handphone Samsung Galaxy A04s warna green yang berada di atas kasur juga sudah tidak ada.
Pintu belakang rumah pelapor bahkan sudah dalam keadaan terbuka.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat,” paparnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan diketahui pelaku pencurian dengan inisial DS.(**/red)