Polres Metro Ungkap Tiga Laporan Tindak Pidana Asusila Anak Di Bawah Umur

0
51

Metro, Penacakrawala.id – Unit PPA Satreskrim Polres MetroPolda Lampung mengungkap tiga laporan polisi terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dalam sehari.

“Masing-masing inisial BAK (21) warga Lampung Tengah, MPS (17) warga Metro Timur dan RS (51) warga Metro Timur,” ujar Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H.

Dia membenarkan terkait berita penangkapan tersebut dan menjelaskan secara rinci terhadap tiga laporan polisi tersebut.

Kejadian tindak pidana yang pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/ VI/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, 26 Juni 2024.

“Pelaku berinisial BAK (21) warga Lampung Tengah, menurut keterangan anak korban berinisial MB (14), tindakan asusila terjadi di kos-kosan di wilayah Yosodadi dan pelaku telah melakukan hal serupa sebanyak empat kali dalam dua kali pertemuan,” jelas kasatreskrim.

Kejadian yang kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/ VI/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, 26 Juni 2024 dengan pelaku MPS (17) dan korban MAP (19) yang tidak lain adalah saudara sepupu/kerabat pelaku.

Kejadian berawal pada Jumat, 21 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Metro Timur Kota Metro.

Adapun kejadian tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami dan istri di rumah pelaku.

Selanjutnya keesokan harinya pelaku kembali memaksa korban dengan berbuat asusila juga.

Kejadian terakhir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, 26 Juni 2024.

Mirisnya dari kejadian ini adalah pelaku berinisial RS (51) merupakan ayah kandung dari pelaku MPS (17) dan paman dari korban MAP (19),” ucap kasat.

Kejadian berawal Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di rumah pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

Pelaku juga memaksa korban untuk berbuat asusila terhadap korban.

Menanggapi ketiga laporan polisi tersebut, kasat reskrim langsung memerintahkan angggota Unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penangkapan terhadap para tersangka di masing-masing lokasi kediamannya.

Penangkapan pertama dilakukan angggota Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Polres Metro dengan melakukan kontak dengan pelaku menggunakan Handphone milik korban agar pelaku menjemput korban di rumah korban.

Setelah pelaku berada di depan rumah korban, Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 15.00 Wib terhadap pelaku BAK (21).

Selanjutnya untuk penangkapan pelaku MPS (17) dan RS (51) dilakukan Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Polres Metro dalam waktu yang bersamaan dan lokasi yang sama.

Dikarenakan keduanya merupakan anak dan ayah, ditangkap di kediaman para tersangka di Kecamatan Metro Timur .

“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah berhasil kita amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (**/red)