Polres Pesawaran Amankan Pelaku Tindak Asusila Anak Di Bawah Umur

0
64

Pesawaran, Penacakrawala.id – Aparat Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Lampung menangkap pelaku pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya menangkap remaja berinisial ADS (18) asal Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

ADS ditangkap pada Jumat (5/7/2024) sore tanpa perlawanan.

Devrat menjelaskan, pelaku diringkus aparat lantaran melakukan aksi asusila pada anak laki-laki berusia lima tahun.

“Ya, kami telah mengamankan remaja yang melakukan asusila terhadap sesama jenis dengan korbannya anak berusia lima tahun,” kata Devrat, Minggu (7/7/2024).

Lebih lanjut, Devrat menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023.

Saat itu sekira jam 20.30 WIB, kejadiannya berada di sebuah pondok pesantren yang berada di Kecamatan Gedong Tataan.

ADS Atas perbuatannya itu, pelaku dilaporkan ke Mapolres Pesawaran.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengamankan barang bukti berupa sehelai kaos lengan panjang warna merah dan celana panjang warna putih milik korban.

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti tentang perlindungan anak. (**/red)